JAKARTA, KOMPAS.TV – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengganti nama satuan elite milik TNI AU, yakni Korps Pasukan Khas atau Korpaskhas menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat atau Kopasgat.
Demikian perubahan nama satuan baret jingga itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Nomor Kep 66/1/2022.
Diketahui, surat keputusan itu berisi tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditekeni tertanggal 21 Januari 2022.
Dalam SK tersebut, jabatan yang diduduki Marsekal Muda (Marsda) Eris Widodo Yuliastono berubah, dari sebelumnya Komandan Korpaskhas menjadi Komandan Kopasgat.

Begitu juga dengan posisi wakilnya. Dari Wakil Komandan Korpaskhas yang diduduki Marsekal Pertama (Marsma) Taspin Hasan berubah menjadi Wakil Komandan Kopasgat.
Adapun perubahan nama tersebut juga sejalan dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan terhadap 328 perwira tinggi TNI lainnya.
Di mana, sebanyak 28 perwira tinggi TNI di antaranya masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.
“Seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya.
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti
Sumber : kompas.tv